• All
  • Seni Budaya
  • Gosip
  • Hukum dan Kriminal
gravatar

BANJAR TOLAK PENGAJUAN PENGALIHAN TAHANAN KOTA



Pemkot Ajukan Penangguhan Untuk Sularso

MAGELANG – Kejaksaan Negeri Magelang menolak permohonan penangguhan penahanan kota para tersangka dugaan korupsi pengadaan buku ajar tahun 2003 yang diajukan para penasihat hukum mereka. Untuk sementara permohonan belum dapat dipertimbangkan. Karena, tujuan penahanan untuk mempercepat penyelesaian pemeriksaan perkara itu, kata Kajari Kota Magelang, Hisar Banjar Nahor SH, Kamis (8/9).
Banjar juga  meminta maaf kepada para tersangka dan pengacaranya, karena tidak bisa mengabulkan permohonan tersebut. Kami mohon maaf kepada beliau-beliau (tersangka-red) dan pengacaranya karena  penangguhan penahanan  belum dapat dipertimbangkan, ujarnya.
Surat permohonan penangguhan penahanan bagi Sularso Hadi  SE MM dan mantan Wali Kota Magelang dua periode, H Fahriyanto  tersebut diajukan  Muh Zayin SH MH selaku kuasa hukum pada Rabu (7/9) kemarin.
Zayin mengatakan, pihaknya mengajukan permohonan tersebut karena kliennya, H Fahriyanto masih dalam kondisi sakit. Sebelum Lebaran selama beberapa hari,  H Fahriyanto juga dirawat di RSU Tidar. Sedangkan Sularso Hadi SE MM yang ketika perkara itu terjadi sedang menjabat Kasubag Anggaran Bagian Keuangan , saat ini tenaganya sangat dibutuhkan Pemkot Magelang. Yakni menjabat Kepala DPPKAD.
“Sebagai  jaminan untuk penangguhan penahanan, saya selaku  kuasa hukum dan keluarga H Fahriyanto,” kata Zayin.
Pada hari yang sama, Sapto Ariantono SH dan Aryo Garuda SH, keduanya adalah penasihat hukum mantan Kabag Keuangan, Sureny Ady SE MM, juga mengajukan permohonan serupa. Namun permohonannya juga ditolak Kejaksaan.
Alasan Sapto Ariantono mengajukan penangguhan penahanan, karena kliennya Sureni Adi SE MM merupakan tulang punggung keluarga. Untuk mantan Kepala Dinas Pendidikan, Sri Yudoko SH yang berkas perkaranya sudah dinyatakan P 21 dan sudah ditetapkan menjadi terdakwa, belum ada keterangan mengajukan penangguhan penahanan atau tidak,melalui  penasihat hukumnya  Ramdon Naning SH.
Kemudian pada Kamis kemarin, Pemerintah Kota Magelang  mengajukan permohonan pengalihan penahanan kota bagi Sularso Hadi SE MM (Kepala Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah) yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (lapas)Klas II A Magelang, terkait dugaan korupsi buku ajar 2003.
“Pemkot melakukan upaya pengalihan  tahanan dari tahanan  lapas menjadi tahanan kota bagi pak Sularso Hadi,”kata Sekda Kota Magelang, Drs Sugiharto.

Sugiharto mengatakan, surat pengalihan penahanan tersebut telah dikirimkan ke Kepala Kejaksaan Negeri Kota Magelang  dan ditembuskan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Semarang. Pihaknya telah mengutus Kabag Hukum Muji Rochman SH untuk menyerahkan tembusan surat permohonan tersebut.
Menurutnya, permohonan pengalihan penahanan  yang diajukan Pemkot Magelang  hanya ditujukan  untuk Sularso Hadi yang statusnya masih aktif sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot
Magelang. Sedangkan,  Sri Yudhoko  dan Sureni Adhi sudah tidak lagi menjadi PNS. “Tenaga Pak Larso sangat dibutukan oleh pemkot. Karena itu, kami memohon pengalihan status tahanannya, dari tahanan Kejaksaan di Lapas Magelang menjadi tahanan kota, pintanya.(had)