
BANJAR TOLAK PENGAJUAN PENGALIHAN TAHANAN KOTA
Pemkot Ajukan
Penangguhan Untuk Sularso
MAGELANG – Kejaksaan Negeri Magelang menolak permohonan penangguhan penahanan kota para tersangka dugaan korupsi pengadaan buku ajar tahun 2003 yang diajukan para penasihat hukum mereka. “Untuk sementara permohonan belum dapat dipertimbangkan. Karena, tujuan penahanan untuk mempercepat penyelesaian pemeriksaan perkara itu,” kata Kajari Kota Magelang, Hisar Banjar Nahor SH, Kamis (8/9).
MAGELANG – Kejaksaan Negeri Magelang menolak permohonan penangguhan penahanan kota para tersangka dugaan korupsi pengadaan buku ajar tahun 2003 yang diajukan para penasihat hukum mereka. “Untuk sementara permohonan belum dapat dipertimbangkan. Karena, tujuan penahanan untuk mempercepat penyelesaian pemeriksaan perkara itu,” kata Kajari Kota Magelang, Hisar Banjar Nahor SH, Kamis (8/9).
Banjar juga meminta maaf kepada para tersangka dan pengacaranya, karena tidak bisa
mengabulkan permohonan tersebut. “Kami mohon maaf kepada beliau-beliau (tersangka-red) dan pengacaranya karena penangguhan penahanan belum dapat dipertimbangkan,” ujarnya.
Surat permohonan penangguhan penahanan bagi Sularso Hadi
SE MM dan mantan Wali Kota Magelang dua periode, H Fahriyanto tersebut
diajukan Muh Zayin SH MH selaku kuasa hukum pada Rabu (7/9) kemarin.
Zayin
mengatakan, pihaknya mengajukan
permohonan tersebut karena kliennya, H Fahriyanto masih dalam kondisi sakit. Sebelum Lebaran selama
beberapa hari, H Fahriyanto juga dirawat di RSU Tidar. Sedangkan
Sularso Hadi SE MM yang ketika
perkara itu terjadi sedang menjabat
Kasubag Anggaran Bagian Keuangan ,
saat ini tenaganya sangat dibutuhkan Pemkot Magelang. Yakni menjabat Kepala DPPKAD.
“Sebagai jaminan untuk penangguhan penahanan, saya
selaku kuasa hukum dan keluarga
H Fahriyanto,” kata Zayin.
Pada hari yang sama, Sapto Ariantono SH dan Aryo Garuda SH, keduanya adalah penasihat
hukum mantan Kabag Keuangan,
Sureny Ady SE MM, juga mengajukan permohonan serupa. Namun permohonannya juga ditolak Kejaksaan.
Alasan Sapto Ariantono mengajukan penangguhan penahanan,
karena kliennya Sureni Adi SE MM
merupakan tulang punggung keluarga. Untuk mantan Kepala Dinas Pendidikan, Sri Yudoko SH yang berkas perkaranya sudah dinyatakan P 21 dan sudah
ditetapkan menjadi terdakwa, belum
ada keterangan mengajukan penangguhan penahanan atau tidak,melalui penasihat hukumnya Ramdon Naning SH.
Kemudian pada
Kamis kemarin, Pemerintah Kota Magelang mengajukan permohonan
pengalihan penahanan kota bagi Sularso Hadi SE MM (Kepala Dinas
Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah) yang ditahan di
Lembaga Pemasyarakatan (lapas)Klas II A Magelang, terkait dugaan korupsi
buku ajar 2003.
“Pemkot melakukan upaya pengalihan tahanan dari
tahanan lapas menjadi tahanan
kota bagi pak Sularso Hadi,”kata Sekda Kota Magelang, Drs Sugiharto.
Sugiharto mengatakan, surat pengalihan penahanan tersebut telah dikirimkan ke Kepala Kejaksaan Negeri Kota Magelang dan ditembuskan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Semarang. Pihaknya telah mengutus Kabag Hukum Muji Rochman SH untuk menyerahkan tembusan surat permohonan tersebut.
Menurutnya, permohonan pengalihan penahanan yang
diajukan Pemkot Magelang hanya
ditujukan untuk Sularso Hadi yang statusnya masih aktif sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot
Magelang. Sedangkan, Sri Yudhoko dan Sureni Adhi sudah tidak lagi menjadi PNS. “Tenaga Pak Larso sangat dibutukan oleh pemkot. Karena itu, kami memohon pengalihan status tahanannya, dari tahanan Kejaksaan di Lapas Magelang menjadi tahanan kota,” pintanya.(had)
Magelang. Sedangkan, Sri Yudhoko dan Sureni Adhi sudah tidak lagi menjadi PNS. “Tenaga Pak Larso sangat dibutukan oleh pemkot. Karena itu, kami memohon pengalihan status tahanannya, dari tahanan Kejaksaan di Lapas Magelang menjadi tahanan kota,” pintanya.(had)