
Fahriyanto Minta Kiriman Rokok dan Baju Training
MAGELANG - Mantan Wali Kota Magelang, Fahriyanto yang telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Magelang sejak Senin kemarin di LP Kelas II A Magelang meminta dibawakan rokok, baju training, dan tikar. “Bapak minta dikirimin rokok sama baju training,” kata istrinya, Ny Sutarni Fahriyanto saat akan menengok suaminya, Selasa (6/8). Ia mendapatkan permintaan tersebut dari orang kepercayaan keluarganya yang lebih dahulu menengok.
Sutarni yang datang dengan memakai jilbab warna merah muda, memakai baju warna merah maron, dan bercelana hitam, terlihat tegar mengetahui bahwa suami yang pernah memimpin Kota Magelang selama sepuluh tahun tersebut ditahan.
“Kita sudah siap, dan menerima apapun kenyataannya. Kalau memang harus demikian ya diterima saja,” ujarnya.
Namun dengan alasan yang tidak jelas, ia terburu-buru pergi meninggalkan LP sebelum sempat masuk menengok suaminya saat mengetahui rombongan Wali Kota Magelang, Ir Sigit Widyonindito akan datang menjenguk. Sigit sendiri, saat Fahriyanto menjabat sebagai Wali Kota, ia diberikan jabatan sebagai Kepala Dinas PU Kota Magelang.
Muh Zayin, pengacara Fahriyanto dan Sularso Hadi, mengatakan, kliennya memang telah meminta dibawakan kebutuhan sehari-hari seperti peralatan mandi dan lain-lain, karena kemarin saat diperiksa di kejaksaan belum ada persiapan dan belum mengetahui kalau akan ditahan.
"Secara psikologis, mereka terlihat tegar dan siap menjalankan proses hukum selanjutnya. Dari keluarga pak Fahrianto sendiri juga terlihat memberikan dukungan penuh," ujarnya.
Ia berencana akan mengajukan penangguhan tahanan kota bagi kedua kliennya ke Kejari Magelang pada Rabu (7/9) hari ini. “Kita besok pagi (hari ini-red) akan mengajukan pengalihan penahanan kota pada kejari dengan jaminan anggota keluarga dan pengacara,” katanya.
Muh Zayin mengatakan, pengajuan itu didasarkan dengan alasan kesehatan dari mantan Wali Kota Magelang selama dua periode (2000-2005 dan 2005-2010) yang baru saja keluar dari rumah sakit. Tentunya sangat membutuhkan perhatian khusus dari keluarga. Selain itu juga melihat usianya yang sudah tua (64 tahun).
Kemudian, lanjut Zayin, alasan pengalihan penahanan kota untuk Sularso Hadi karena saat ini masih sangat dibutuhkan dalam struktur pemerintahan sebagai Kepala DPPKAD. “Tentunya sangat berkepentingan dalam hal pembahasan anggaran,” ujarnya.
Ia menjamin, kedua kliennya tersebut tidak akan melarikan diri setelah dikabulkan permohonannya. “Kita menjamin klien kami tidak akan melarikan diri,” katanya.
Di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Magelang, kedua kliennya dijadikan satu ruangan dengan mantan Kepala DPPKAD, Sureny Ady, dan mantan Kepala Dinas Pendidikan, Sri Yudoko. “Di sini dititipkan dalam satu ruangan. Dan untuk fasilitas juga biasa dengan tahanan yang lain, tidak ada perbedaan. Saat ini mereka membutuhkan tikar untuk alas tidur,” ujarnya.
Terkait rencana pengajuan penangguhan ini, pihaknya tetap optimis bahwa pihak kejari akan mengabulkannya, karena selama ini setiap ada pemeriksaan kliennya selalu kooperatif, dan tidak pernah mangkir.
"Kita tetap optimis bahwa pengajuan yang kita rencanakan akan diterima," katanya.
Apabila pengajuan tersebut ditolak, Zayin mengaku belum memiliki langkah-langkah strategis berikutnya.
Walau demikian, ia menegaskan bahwa kliennya tersebut masih memiliki hak praduga tak bersalah. "Klien kami menghormati proses hukum, tapi mohon dihormati asas praduga tak bersalah terhadap klien kami," katanya.(Had)
Sutarni yang datang dengan memakai jilbab warna merah muda, memakai baju warna merah maron, dan bercelana hitam, terlihat tegar mengetahui bahwa suami yang pernah memimpin Kota Magelang selama sepuluh tahun tersebut ditahan.
“Kita sudah siap, dan menerima apapun kenyataannya. Kalau memang harus demikian ya diterima saja,” ujarnya.
Namun dengan alasan yang tidak jelas, ia terburu-buru pergi meninggalkan LP sebelum sempat masuk menengok suaminya saat mengetahui rombongan Wali Kota Magelang, Ir Sigit Widyonindito akan datang menjenguk. Sigit sendiri, saat Fahriyanto menjabat sebagai Wali Kota, ia diberikan jabatan sebagai Kepala Dinas PU Kota Magelang.
Muh Zayin, pengacara Fahriyanto dan Sularso Hadi, mengatakan, kliennya memang telah meminta dibawakan kebutuhan sehari-hari seperti peralatan mandi dan lain-lain, karena kemarin saat diperiksa di kejaksaan belum ada persiapan dan belum mengetahui kalau akan ditahan.
"Secara psikologis, mereka terlihat tegar dan siap menjalankan proses hukum selanjutnya. Dari keluarga pak Fahrianto sendiri juga terlihat memberikan dukungan penuh," ujarnya.
Ia berencana akan mengajukan penangguhan tahanan kota bagi kedua kliennya ke Kejari Magelang pada Rabu (7/9) hari ini. “Kita besok pagi (hari ini-red) akan mengajukan pengalihan penahanan kota pada kejari dengan jaminan anggota keluarga dan pengacara,” katanya.
Muh Zayin mengatakan, pengajuan itu didasarkan dengan alasan kesehatan dari mantan Wali Kota Magelang selama dua periode (2000-2005 dan 2005-2010) yang baru saja keluar dari rumah sakit. Tentunya sangat membutuhkan perhatian khusus dari keluarga. Selain itu juga melihat usianya yang sudah tua (64 tahun).
Kemudian, lanjut Zayin, alasan pengalihan penahanan kota untuk Sularso Hadi karena saat ini masih sangat dibutuhkan dalam struktur pemerintahan sebagai Kepala DPPKAD. “Tentunya sangat berkepentingan dalam hal pembahasan anggaran,” ujarnya.
Ia menjamin, kedua kliennya tersebut tidak akan melarikan diri setelah dikabulkan permohonannya. “Kita menjamin klien kami tidak akan melarikan diri,” katanya.
Di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Magelang, kedua kliennya dijadikan satu ruangan dengan mantan Kepala DPPKAD, Sureny Ady, dan mantan Kepala Dinas Pendidikan, Sri Yudoko. “Di sini dititipkan dalam satu ruangan. Dan untuk fasilitas juga biasa dengan tahanan yang lain, tidak ada perbedaan. Saat ini mereka membutuhkan tikar untuk alas tidur,” ujarnya.
Terkait rencana pengajuan penangguhan ini, pihaknya tetap optimis bahwa pihak kejari akan mengabulkannya, karena selama ini setiap ada pemeriksaan kliennya selalu kooperatif, dan tidak pernah mangkir.
"Kita tetap optimis bahwa pengajuan yang kita rencanakan akan diterima," katanya.
Apabila pengajuan tersebut ditolak, Zayin mengaku belum memiliki langkah-langkah strategis berikutnya.
Walau demikian, ia menegaskan bahwa kliennya tersebut masih memiliki hak praduga tak bersalah. "Klien kami menghormati proses hukum, tapi mohon dihormati asas praduga tak bersalah terhadap klien kami," katanya.(Had)