• All
  • Seni Budaya
  • Gosip
  • Hukum dan Kriminal
gravatar

Mantan Wali Kota Magelang Ditahan



MAGELANG - Mantan Wali Kota Magelang, H Fahriyanto dan Kepala Dinas Pendapatan Pengolaan Keuangan Daerah (DPPKD), Sularso Hadi resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Magelang. Mereka ditahan bersama tersangka lainnya Sureny Ady (Mantan Kepala DPPKD) Kota Magelang dan Sri Yudoko (Mantan Kepala Dinas Pendidikan) yang terlebih dulu ditetapkan menjadi terdakwa dalam kasus buku ajar 2003 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 4 Miliar lebih.

Penahanan dilakukan setelah ketiga tersangka (Fahriyanto, Sularso Hadi dan Sureny Ady) menjalani pemeriksaan di Kajari Kota Magelang , Senin (5/9) sejak pukul 10.00 hingga pukul 13.00. Setelah dilakukan penyidikan dan diberondong sekitar 30 pertanyaan, ketiga tersangka langsung dibawa menggunakan mobil tahanan pada pukul 15.00 menuju Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II Kota Magelang.

Usai menjalani pemeriksaan Fahriyanto dan Sularso Hadi terlihat santai, sembari menunggu di bawa ke LP Fahriyanto yang saat itu menggenakan baju batik berwarna coklat nampak berbincang-bincang dengan Sularso Hadi yang saat itu mengenakan baju merah muda dengan motif kotak-kotak sembari menghabiskan beberapa batang rokok, ditemani kuasa hukum mereka, Muh Zazin. Sedangkan tersangka lainnya, Sureny Ady dia tampak sedikit shock, dia terlihat duduk lesu di ruangan yang terpisah di temani dua kuasa hukumnya sambil sibuk dengan telpon selularnya.

"Sesuai standar pemeriksaan setelah mendapatkan bukti yang cukup ketiga tersangka kami tahan. Ini juga untuk memudahkan penyelidikan. Untuk Sri Yudoko, beberapa waktu lalu statusnya sudah kami naikan menjadi terdakwa, dia kami datangkan untuk mengkonfrontir jawaban dari tiga tersangka," kata Kepala Kejaksaan Negeri Magelang, H Banjar Nahor.

Penahanan ketiga tersangka tersebut, lanjut Banjar, merupakan salah satu bukti bahwa pihaknya tidak akan melakukan tebang pilih terhadap upaya pemberantasan kasus korupsi. Ketiga tersangka tersebut akan menjalani masa penahanan selama 20 hari. Sebelum penahanan ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan, di antaranya untuk Sularso Hadi telah menjalani pemeriksaan tiga kali, Sureni Ady dua kali dan Fahriyanto satu kali.

"Kita akan terus mengembangkan kasus ini. Untuk memudahkan penyelidikan lebih lanjut, mereka kami tahan dulu," terang Banjar dengan logat khas Batak.

Banjar juga menjelaskan, ketiga tersangka tersebut terindikasi mempunyai andil dalam proyek buku ajar dengan nilai total Rp 11 Miliar. Untuk Fahriyanto, lanjut Banjar, selaku pejabat yang mempunyai wewenang pengguna anggaran daerah, mantan wali kota yang menjabat selama dua periode (2000-2005 dan 2005-2010) ini ikut berperan dalam pencairan 100 persen anggaran yang diperlukan.

"Padahal saat itu proyek belum selesai, baru berjalan sekitar 80 persen," terangnya.

Demikian juga dengan Sureny Ady yang saat itu menjabat Kepala DPPKD dan Sularso Hadi sebagai Kasubag Perbendaharaan DPPKAD. Mereka berperan dalam pencairan dana. Sedangkan Sri Yudoko yang selaku penanggung jawab proyek buku ajar tersebut diduga terlibat dalam penyelewengan karena menyetujui klaim dari Murod Irawan, broker PT Balai Pustaka, rekanan pengadaan buku ajar yang menyebutkan bahwa proyek yang baru berjalan 80 persen tersebut telah selesai 100 persen.

Lebih lanjut Banjar mengatakan, ketiga tersangka dan terdakwa tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Junto Pasal 18 UU 31 tahun 1999 dan UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan Subsider Pasal 3 Junto pasal Junto pasal 18 UU 31 1999 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.

Sementara itu, Kuasa hukum Fahriyanto dan Sularso Hadi, M Zazin dari kantor pengacara Zazin and Partner mengatakan akan mengajukan penangguhan penahanan. Pihaknya akan mengajukan permintaan agar dua klienya tersebut hanya dikenakan tahanan rumah.

Menurutnya, ada beberapa pertimbangan mengapa langkah tersebut diambil. Untuk Fahriyanto penangguhan penahanan tersebut diajukan mengingat kondisi kesehatan. Sedangkan untuk Sularso Hadi dikarenakan karena yang bersangkutan saat ini masih dibutuhkan di instansi tempat dia bekerja.

"Kondisi kesehatan Pak Fahri agak kurang baik, beliau beberapa waktu lalu baru keluar rumah sakit. Sedangkan untuk Sularso Hadi dia masih dibutuhkan di instansinya mengingat posisinya sebagai kepala DPPKD," terangnya.

Menurut informasi yang dihimpun Tribun Jogja melalui sumber yang ada di LP Kelas II Magelang, besan Fahriyanto, Agus Nusantara dan menantunya, Gandhi Wicaksono St, serta beberapa orang dekat Fahriyanto sempat menengoknya sesaat para tahanan itu tiba di LP. Sementara beberapa teman dekat Sularso Hadi di DPPKAD juga terlihat menyusulnya.(had)