• All
  • Seni Budaya
  • Gosip
  • Hukum dan Kriminal
gravatar

Memahami Magelang Sebagai Bagian Dari Pusaka Dunia

Memahami Magelang Sebagai Bagian Dari Pusaka Dunia

Magelang kota yang indah, penuh dengan pemandangan, di kanan gunung di kiri gunung di tengahpun gunung, itu kota pendidikan kota transit kota ABRI, suasana bersih tertib dan indah, semangat dipandang, gunung Tidar megah, tempat menggembleng taruna, Perwira Negara, Magelang dengan rakyatnya mensukseskan pembangunan, ABRI dan rakyat bersatu padu, Negeri aman jaya...
Itulah sebuah lagu berjudul ‘Magelang Kota yang Indah’ yang diciptakan oleh Sukimin Adiwiratmoko, seorang budayawan asli Magelang. Kini, lagu tersebut menginspirasi para generasi muda aktifis pecinta heritage yang ada di Kota Magelang untuk terus menjaga dan melestarikan gedung-gedung tua yang ada di Kota Gethuk ini.
Sebuah diskusi digelar di gedung Museum Badan Pemeriksa Keuangan di kompleks eks Karesidenan Kedu, Kota Magelang dengan mengangkat tema Remboeg Kota Toea, Memahami Magelang Sebagai Bagian Dari Pusaka Dunia, Minggu (18/9). Pemerhati sekaligus peneliti heritage, Wahyu Utami mengatakan, perlu adanya pelestarian gedung-gedung tua di Kota Magelang.
“Di Eropa, gedung-gedung tua dilestarikan dan menjadi kebanggaan negara tersebut. Sedangkan di sini justeru dihancurkan. Ini sangat disayangkan,” katanya.
Menurutnya, pemangku kekuasaan harus benar-benar memerhatikan aspek sejarah dalam melakukan pembangunan daerah. Jangan hanya mementingkan nilai komersil semata, dengan menghancurkan bangunan yang menjadi icon dan mengandung nilai historis pada daerah tersebut.
“Boleh saja melakukan pembangunan dari gedung-gedung bersejarah. Namun jangan sampai merubah arsitek asli,” tegasnya.
Untuk mengembangkan sebuah tempat bersejarah, tidak harus merubah gedung tertentu menjadi model tata ruang yang baru. Namun masih banyak cara lain untuk memanfaatkannya dan tetap melestarikannya.
Ia mencontohkan, adanya gedung Karesidenan Kedu yang saat ini masih kokoh berdiri dan masih asli, seharusnya bisa dikembangkan menjadi pusat aktifitas masyarakat. Karena gedung tersebut memiliki nilai sejarah yang tidak bisa lepas dari berdirinya bangsa ini. Bahkan, komplek ini pada tahun 1970an juga pernah menjadi bagian dari kampus UGM Yogyakarta.

“Tidak perlu menyelenggarakan even penting di hotel-hotel berbintang, tapi di tempat-tempat dan gedung-gedung tua seperti ini juga sebenarnya tidak kalah elegan,” ujar Utami.
Magelang menurutnya memiliki nilai sejarah yang tinggi baik sejak zaman mataram kuno hingga zaman perjuangan. Utami menyebutkan, ada beberapa heritage yang tercatat di Magelang, antaralain, Magelang merupakan daerah perdikan, daerah Sima, Kademangan pada zaman Mataram Baru, Ibu Kota Kadipaten, Ibu Kota Karesidenan, Kota Militer, Distrik Magelang, dan Kota Praja Magelang.

Utami mengatakan, legenda gunung tidar itu merupakan haritage yang tidak bisa dilupakan. Keberadaan Kyai Sepanjang di puncak gunung tidar juga masih belum terungkap hingga kini. Kemudian keberadaan kantor Karesidenan Kedu yang menghadap ke arah barat mengarah ke lembah Gunung Sumbing dan Sindoro, selain bertujuan untuk mengawasi pergerakan para gerilyawan juga untuk membuktikan bahwa Magelang merupakan daerah yang memiliki keindahan alam yang luar biasa.
Tidak salah dalam sebuah literatur tercatat antara Malang, Magelang, dan Bandung itu merupakan kota yang memiliki standar strategis sama,” ujarnya.
Sekarang, lanjutnya, memang banyak bangunan yang bagus dan memiliki nilai pengembangan ekonomi cukup strategis, tapi yang sangat disayangkan kenapa bangunan lama harus dihancurkan? Kemudian seluruh bangunan itu milik siapa dan menjadi tanggungjawab siapa? Dalam hal ini yang bertanggungjawab adalah pemerintah daaerah, karena dialah yang memiliki kewenangan.
Anggota Komisi C DPRD Kota Magelang, Edy sutrisno mengatakan, memang pemerintah daerah Kota Magelang saat ini sudah membahas tata ruang wilayah melalui Perda RT/RW yang dikonsep oleh Disporabudpar, dan saat ini Perda tersebut sedang digodok di dewan.
Namun dalam rancangan perda tersebut tidak ada draft yang mengatur dan melindungi keberadaan kota tua atau gedung-gedung tua yang ada di berbagai tempat di Kota Magelang,” katanya.
Untuk itu, imbuhnya, masyarakat perlu memberikan masukan dan pengawalan terutama para komunitas dan pemerhati kota tua di Magelang agar jangan sampai peraturan tersebut menghilangkan nilai sejarah yang ada di Kota ini.(had)