• All
  • Seni Budaya
  • Gosip
  • Hukum dan Kriminal
gravatar

Zayin Ajukan Penahanan Kota Bagi Fahriyanto dan Sularso




MAGELANG  – Pengacara kedua tersangka, Muh Zayin dalam kasus buku ajar tahun 2003, yang melibatkan mantan Wali Kota Magelang, H Fahriyanto dan Kepala DPPKAD, Sularso Hadi yang merugikan negara sebesar Rp 4,5 milyar dari nilai total sebesar Rp 11 milyar, akan mengajukan surat pengalihan penahanan kota ke Kejaksaan Negeri Magelang pada Rabu (7/9) hari ini.

“Kita besok pagi (hari ini-red) akan mengajukan pengalihan penahanan kota pada kejari dengan jaminan anggota keluarga dan pengacara,” katanya, Selasa (6/9).

Muh Zayin mengatakan, pengajuan itu didasarkan dengan alasan kesehatan dari mantan Wali Kota Magelang selama dua periode (2000-2005 dan 2005-2010) yang baru saja keluar dari rumah sakit. Tentunya sangat membutuhkan perhatian khusus dari keluarga. Selain itu juga melihat usianya yang sudah tua (64 tahun). 

Kemudian, lanjut Zayin, alasan pengalihan penahanan kota untuk Sularso Hadi karena saat ini masih sangat dibutuhkan dalam struktur pemerintahan sebagai Kepala DPPKAD. “Tentunya sangat berkepentingan dalam hal pembahasan anggaran,” ujarnya.

Ia menjamin, kedua kliennya tersebut tidak akan melarikan diri setelah dikabulkannya permohonan tersebut. “Kita menjamin klien kami tidak akan melarikan diri,” katanya.

Di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Magelang, kedua kliennya dijadikan satu ruangan dengan mantan Kepala DPPKAD, Sureny Ady, dan mantan Kepala Dinas Pendidikan, Sri Yudoko. “Di sini dititipkan dalam satu ruangan. Dan untuk fasilitas juga biasa dengan tahanan yang lain, tidak ada perbedaan. Saat ini mereka membutuhkan tikar untuk alas tidur,” ujarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Magelang, H Banjar Nahor sebelumnya telah menegaskan bahwa para tahanan akan lebih baik tetap berada di LP, karena untuk memudahkan pemeriksaan selanjutnya dan menjaga keamanan bagi yang bersangkutan. Melalui Kasi Intel Kejari Magelang, Widiarsa mengatakan, hingga saat ini (Selasa kemarin) belum ada ijin penangguhan.
Namun kejaksaan tetap pada pendirian awal bahwa para tahanan tetap ditahan di LP. “Karena itu lebih memudahkan pemeriksaan. Kalau di luar justeru malah mempersulit pemeriksaan, karena ribet dan menghabiskan waktu,” katanya.(had)