• All
  • Seni Budaya
  • Gosip
  • Hukum dan Kriminal
gravatar

2013 Guide Pariwisata Jateng Wajib Bersifikat


2013 Guide Pariwisata Jateng Wajib Bersifikat

MAGELANG, TRIBUN – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mewajibkan bagi seluruh guide pariwisata atau pramuwisata yang ada di seluruh tempat wisata Jateng hingga tahun 2013 wajib memiliki sertifikat standar kompetensi.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jateng, Prasetyo Wibowo mengatakan, hal itu sesuai dengan amanat undang-undang nomor 10 tahun 2009 pasal 52 ayat 1 dan 2, bahwa pramuwisata harus memiliki standar kompetensi dan KTP (Kartu Tanda Pramuwisata).

Penerapan yang rencananya akan ditetapkan melalui Raperda pada hari ini, Senin (10/10), lanjutnya, merupakan yang pertamakalinya di Indonesia. Maka mulai hari ini juga para pramuwisata dihimbau untuk segera mendaftarkan diri sebelum batas maksimal sampai 1 Januari 2013. "Ini bertujuan untuk meningkatkan dunia pariwisata Jateng sebagai tujuan destinasi wisata di Indonesia," katanya.

Prasetyo mengatakan, selain untuk meningkatkan pariwisata dan kompetensi pramuwisata, Pemprov juga bermaksud mengantisipasi persiapan menghadapi Visit Jateng 2013. Karena menurutnya pramuwisata di Jateng masih perlu diperbaiki kualitasnya.

Ia menyebutkan, dari ribuan pramuwisata yang ada di beberapa obyek wisata di Jateng, hasil verifikasi 2010 lalu hanya ada 115 orang yang memiliki standar kompetensi. "Maka disinyalir banyak pramuwisata di Jateng yang tidak bersertifikat," ungkap Prasetyo.

Padahal, lanjutnya, dari jumlah obyek wisata di Jateng sebanyak 266 lokasi dan 50-60 lokasi di antaranya adalah unggulan, dan melihat kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) tahun 2010 yang mencapai 317.000 orang, dan 160.000 di antaranya berkunjung ke Borobudur, perlu adanya pengetatan standar kompetensi pramuwisata sesuai amanat undang-undang.

Pihaknya menargetkan, untuk verifikasi pramuwisata di Jateng nantinya ditargetkan mencapai seribu orang. "Target segitu saya kira sudah cukup bagus. Di Bali saja pramuwisatanya mencapai lima ribu orang," ujarnya.

Sedangkan untuk tes verifikasi, Pemprov Jateng sudah membentuk tim sertifikasi yang nantinya setiap peserta harus menjalani pelatihan intensif. Menurutnya, Pemprov membentuk tim tersebut karena sertifikasi kompetensi pramuwisata biasanya hanya dilakukan oleh balai-balai pelatihan tertentu. Itupun hanya ada di daerah-daerah tertentu di Indonesia.

Ia menegaskan, apabila peserta tidak lolos maka sudah pasti tidak diperbolehkan menjadi pramuwisata di obyek-obyek wisata Jateng. Prasetyo juga menyebutkan, bahwa apabila masih ditemukan pelanggaran, maka sesuai perundangan akan dikenakan denda berupa uang maksimal sebesar Rp 5 juta.

Dan khusus untuk Borobudur, katanya, diharapkan segera mendaftarkan diri agar segera mendapatkan sertifikasi. Karena Borobudur merupakan unggulan di Jateng. Bahkan, dalam waktu dekat Borobudur akan benar-benar dijadikan icon utama Provinsi Jateng. "Pak Gubernur juga sudah gemreget dan berkomitmen untuk benar-benar menjadikan Candi Borobudur sebagai ikon Jateng. Dan akan membangun sejumlah replica candi di sejumlah titik di wilayah Jateng," kata Prasetyo.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Magelang, Diyan Satya Dharma menambahkan, pramuwisata yang ada di Kabupaten Magelang yang tercatat sebanyak sekitar 60 orang, dan hanya baru beberapa persen yang sudah memenuhi kompetensi, tanpa ia sebutkan jumlahnya.(had)