• All
  • Seni Budaya
  • Gosip
  • Hukum dan Kriminal
gravatar

Heri Setyawan Kembali Diperiksa


Heri Setyawan Kembali Diperiksa

Kasus Penyegelan Kantor Pemasaran Investor Pasar Rejowinangun

MAGELANG, TRIBUN – Polres Magelang Kota kembali memanggil Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Rejowinangun Magelang (P3RM), Heri Setiawan dalam kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) dalam dugaan penipuan, untuk dimintai keterangan dari para saksi dan pelapor.

Dalam kasus tersebut terdapat tiga orang yang dimintai keterangan dalam dugaan perbuatan tidak menyenangkan, sedangkan untuk kasus dugaan penipuan sementara baru dua orang. “Hari ini kita meminta keterangan Heri Setiawan dari  P3RM selaku pelapor. Begitu juga dengan Nasirudin Hadi dari P3R (Ketua Perwakilan Pedagang Pasar Rejowinangun),” kata Kapolres Magelang Kota, AKBP Guritno Wibowo, kemarin.

Heri Setiawan dimintai keterangan oleh Iptu Sutriyono mulai pukul 11.00 hingga 16.15 di Ruang Unit I Reskrim Polres Magelang Kota. Sedikitnya, ada 24 pertanyaan yang diajukan penyidik. “Semua seputar adanya kesepakatan antara TKKSD dan pedagang pada 21 September 2011, yang intinya pembicaraan harga los-kios akan dilakukan setelah lay out disepakati dan ditandatangani antara pedagang dengan investor dalam waktu yang akan ditentukan kemudian. Tapi nyatanya, hingga saat inni belum ada kesepakatan soal lau out antara pedagang dan investor, sudah muncul harga,” jelas Heri.

Terpisah, Nasirudin Hadi diminta keterangan oleh Bripka Trisno di Ruang Unit II. Ketua P3R tersebut diminta keterangan sejak pukul 12.15 hingga 16.00. “Keterangan dari saksi Nasirudin Hadi untuk melengkapi laporan dari Heri Setiawan,” kata Kapolres didampingi oleh Kasatreskrim AKP Kiswiyono SPd.

Kapolres mengatakan, sebelumnya Polres Magelang Kota juga telah meminta keterangan dari tiga orang tenaga pemasaran investor Pembangunan Pasar Rejowinangun, PT Kuntjup-PT Putra Wahid Pratama. Antaralain Suwono Setiawan, Rina dan Dini. Pemeriksaan terhadap ketiganya telah dilakukan pada minggu lalu. Mereka dimintai keterangan untuk memperjelas laporan yang masuk.

AKBP Guritno Wibowo menegaskan, bahwa pihak-pihak yang dilaporkan tersebut saat ini belum bisa dijelaskan apakah mereka bisa menjadi tersangka. “Kita belum melangkah ke situ. Kan laporan ini harus kita dalami dulu. Dua-duanya kita tangani semua. Tidak ada yang dibedakan penanganannya,” ujarnya.

Heri Setiawan sendiri mengaku bahwa pedagang korban kebakaran Pasar Rejowinangun saat ini tidak hanya mempersoalkan harga los-kios. Tetapi juga lay out atau gambar di lantai I yang tidak menampung semua pedagang lama karena terlalu sedikit los-kiosnya. Keberadaan toko dua lantai yang dijual Rp 810 juta, dinilai juga tidak sesuai Perpres 112 Tahun 2007 tentang Pembinaan dan Penataan Pasar Tradisional.

Ia mengatakan, persoalannya tidak sesederhana hanya masalah harga. Sehingga setelah audiensi dengan dewan, para pedagang lama mendatangi kantor pemasaran investor guna meminta aktivitas pemasaran los-kios dihentikan, selama hak pedagang lama untuk memperoleh kios-los belum dipenuhi semua.

“Sehingga spontan kami menutupnya, karena saat itu kantor malah tutup. Kami berharap investor mau menerima keinginan kami soal lay out dan harga serta lainnya. Baru kunci gembok kita berikan. Tapi kejadiannya mereka (investor) malah mengadu ke polisi. Ya kami siap saja untuk dimintai keterangan soal penyegelan,” jelasnya.(had)