
Heri Setyawan Kembali Diperiksa
Heri Setyawan Kembali Diperiksa
Kasus Penyegelan Kantor Pemasaran
Investor Pasar Rejowinangun
MAGELANG, TRIBUN – Polres Magelang
Kota kembali memanggil Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Rejowinangun Magelang
(P3RM), Heri Setiawan dalam kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan Tim
Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) dalam dugaan penipuan, untuk dimintai
keterangan dari para saksi dan pelapor.
Dalam kasus tersebut terdapat tiga
orang yang dimintai keterangan dalam dugaan perbuatan tidak menyenangkan,
sedangkan untuk kasus dugaan penipuan sementara baru dua orang. “Hari ini kita
meminta keterangan Heri Setiawan dari P3RM selaku pelapor. Begitu juga
dengan Nasirudin Hadi dari P3R (Ketua Perwakilan Pedagang Pasar Rejowinangun),”
kata Kapolres Magelang Kota, AKBP Guritno Wibowo, kemarin.
Heri Setiawan dimintai keterangan
oleh Iptu Sutriyono mulai pukul 11.00 hingga 16.15 di Ruang Unit I Reskrim
Polres Magelang Kota. Sedikitnya, ada 24 pertanyaan yang diajukan penyidik.
“Semua seputar adanya kesepakatan antara TKKSD dan pedagang pada 21 September
2011, yang intinya pembicaraan harga los-kios akan dilakukan setelah lay out
disepakati dan ditandatangani antara pedagang dengan investor dalam waktu yang
akan ditentukan kemudian. Tapi nyatanya, hingga saat inni belum ada kesepakatan
soal lau out antara pedagang dan investor, sudah muncul harga,” jelas Heri.
Terpisah, Nasirudin Hadi diminta
keterangan oleh Bripka Trisno di Ruang Unit II. Ketua P3R tersebut diminta
keterangan sejak pukul 12.15 hingga 16.00. “Keterangan dari saksi Nasirudin
Hadi untuk melengkapi laporan dari Heri Setiawan,” kata Kapolres didampingi
oleh Kasatreskrim AKP Kiswiyono SPd.
Kapolres mengatakan, sebelumnya
Polres Magelang Kota juga telah meminta keterangan dari tiga orang tenaga
pemasaran investor Pembangunan Pasar Rejowinangun, PT Kuntjup-PT Putra Wahid
Pratama. Antaralain Suwono Setiawan, Rina dan Dini. Pemeriksaan terhadap
ketiganya telah dilakukan pada minggu lalu. Mereka dimintai keterangan untuk
memperjelas laporan yang masuk.
AKBP Guritno Wibowo menegaskan,
bahwa pihak-pihak yang dilaporkan tersebut saat ini belum bisa dijelaskan
apakah mereka bisa menjadi tersangka. “Kita belum melangkah ke situ. Kan
laporan ini harus kita dalami dulu. Dua-duanya kita tangani semua. Tidak ada
yang dibedakan penanganannya,” ujarnya.
Heri Setiawan sendiri mengaku bahwa
pedagang korban kebakaran Pasar Rejowinangun saat ini tidak hanya mempersoalkan
harga los-kios. Tetapi juga lay out atau gambar di lantai I yang tidak
menampung semua pedagang lama karena terlalu sedikit los-kiosnya. Keberadaan
toko dua lantai yang dijual Rp 810 juta, dinilai juga tidak sesuai Perpres 112
Tahun 2007 tentang Pembinaan dan Penataan Pasar Tradisional.
Ia mengatakan, persoalannya tidak
sesederhana hanya masalah harga. Sehingga setelah audiensi dengan dewan, para
pedagang lama mendatangi kantor pemasaran investor guna meminta aktivitas
pemasaran los-kios dihentikan, selama hak pedagang lama untuk memperoleh
kios-los belum dipenuhi semua.
“Sehingga spontan kami menutupnya,
karena saat itu kantor malah tutup. Kami berharap investor mau menerima
keinginan kami soal lay out dan harga serta lainnya. Baru kunci gembok kita
berikan. Tapi kejadiannya mereka (investor) malah mengadu ke polisi. Ya kami
siap saja untuk dimintai keterangan soal penyegelan,” jelasnya.(had)