• All
  • Seni Budaya
  • Gosip
  • Hukum dan Kriminal
gravatar

Junianto Minta Dilibatkan Dalam Pembongkaran RSU Tidar


Junianto Minta Dilibatkan Dalam Pembongkaran RSU Tidar
Sri Meminta Maaf Karena Belum Paham
MAGELANG, TRIBUN - Tim Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Jawa Tengah meninjau RSU Tidar Magelang terkait pembongkaran bangsal C yang berada di komplek RSUD Tidar, Selasa (4/10)kemarin. Kedatangan mereka untuk menjelaskan katagori cagar budaya bangunan bahwa komplek tersebut termasuk cagar budaya.
Tim dari BP3 Jateng terdiri dari, Bagus Junianto dan Harun Al-Rosyid diterima langsung Direktur RSUD Tidar, dr Sri Harso dan Wakil Direktur Umum dan keuangan.
Junianto menjelaskan, kategori cagar bangunan menurutnya tidak hanya bangunan saja, melainkan bisa berupa struktur, situs, dan kawasan. Berdasarkan pendataan yang dilakukan BP3 tahun 2011, ada 36 kategori yang masuk ke dalam cagar budaya. Bangunan tersebut keberadaaannya dilindungi dengan UU NO 11 tahun 2010 tentang cagar budaya.
Ia memaparkan, Komplek RSUD Tidar dan UGD RSUD Tidar, telah didaftarkan ke kementrian Pariwisata dan Kebudayaan dan kemudian ditetapkan menjadi benda cagar budaya yang keberadaannya harus dilindungi.
“Apabila ada komplek benda cagar budaya dirombak, maka kami wajib untuk bertindak dan mengingatkannya. Itupun sudah kita lakukan di berbagai daerah,” katanya.
Yang termasuk komplek, kata Junianto, tidak hanya terdiri dari satu bangunan saja, melainkan satu kesatuan berupa beberapa bangunan dan tanah di lingkungan sekitarnya. "Magelang memiliki banyak cagar budaya," kata Junianto.
Untuk membangun RSUD, menurutnya sudah semestinya pihak BP3 dilibatkan karena bangunan ini termasuk cagar budaya. Namun iabelum bisa berkomentar apakah akan ada sanksi kepada pemkot Magelang terkait pembongkaran RSUD Tidar. "Hasil kunjungan ini akan kami laporkan dulu," katanya.
Direktur RSUD Tidar , dr Sri Harso berjanji akan meninjau ulang master plan pembangunan rumah sakit milik Pemerintah Kota Magelang itu. Tinjauan tersebut dilakukan dalam upaya perlindungan komplek RSU diperkirakan masuk ke dalam benda cagar budaya.
Sri menjelaskan,  master plan pembangunan RSU tersebut dibuat tahun 2007, pada saat rumah sakit tersebut dipimpin Pantja Kunjara yang saat ini menjabat kepala Dinas Kesehatan Kota Magelang. Master plan tersebut dibuat untuk mewujudkan RSUD Tidar menjadi rumah sakit rujukan di wilayah eks-karesidenan Kedu.
Di dalam master plan tersebut, jelasnya, nantinya hanya pendopo yang dipertahankan. "Sepengetahuan kami, hanya bangunan tersebut yang masuk benda cagar budaya. Tapi ternyata ruang UGD juga masuk cagar budaya, katanya.
Ia akan beriktikad baik dengan meninjau ulang master plan tersebut. Sri juga meminta maaf atas ketidaktahuan tersebut. "Dengan kedatangan BP3, kami menjadi lebih mengerti dan mendukung upaya pelestarian bangunan bersejarah yang ada di Kota Magelang ini,"ujarnya.
Untuk merubah master plan, pihaknya akan melibatkan BP3 dan Komunitas Kota Tua demi mendukung upaya pelestarian cagar budaya. "Jadi pembangunan tetap diteruskan tanpa merusak cagar budaya. Kami akan libatkan BP3 dan Komunitas Kota Tua untuk mensinergikan sehingga semuanya bisa berjalan dengan baik," katanya.
Koordinator Kota Tua Magelang, Bagus Priyana  mendesak agar  BP3  melakukan pendataan ulang mengenai benda cagar budaya yang ada di Kota Magelang.  Karena berdasarakan pendataan yang dilakukan pihaknya, tidak hanya 36 bangunan bersejarah yang keberadaannya harus dilindungi. Namun dari pendataan terakhir yang dilakukan komunitasnya, terdapat tidak kurang dari 200 cagar budaya.
Pihaknya juga  mendesak kepada pemkot untuk segera melindungi bangunan yang masuk ke dalam benda cagar budaya dengan Peraturan Daerah (Perda). Karena dengan  adanya perda tersebut menurutnya akan ada payung hukum yang jelas mengenai keberadaan cagar budaya, dan kejadian di RSUD Tidar tidak akan terulang lagi.(had)