
Junianto Minta Dilibatkan Dalam Pembongkaran RSU Tidar
Junianto
Minta Dilibatkan Dalam Pembongkaran RSU Tidar
Sri
Meminta Maaf Karena Belum Paham
MAGELANG,
TRIBUN - Tim Balai Pelestarian
Peninggalan Purbakala (BP3) Jawa Tengah meninjau RSU Tidar Magelang
terkait pembongkaran bangsal C yang berada di komplek RSUD Tidar, Selasa
(4/10)kemarin. Kedatangan mereka untuk menjelaskan katagori cagar budaya
bangunan bahwa
komplek tersebut termasuk cagar budaya.
Tim dari BP3 Jateng terdiri dari, Bagus Junianto
dan Harun Al-Rosyid diterima langsung Direktur RSUD Tidar, dr Sri Harso dan Wakil Direktur Umum dan
keuangan.
Junianto menjelaskan, kategori cagar bangunan menurutnya
tidak hanya bangunan saja, melainkan bisa berupa struktur, situs, dan kawasan.
Berdasarkan pendataan yang dilakukan BP3 tahun 2011, ada 36 kategori yang masuk
ke dalam cagar budaya. Bangunan tersebut keberadaaannya dilindungi dengan UU NO
11 tahun 2010 tentang cagar budaya.
Ia
memaparkan, Komplek RSUD Tidar dan
UGD RSUD Tidar, telah didaftarkan ke kementrian Pariwisata dan Kebudayaan dan
kemudian ditetapkan menjadi benda cagar budaya yang keberadaannya harus
dilindungi.
“Apabila
ada komplek benda cagar budaya dirombak, maka kami wajib untuk bertindak dan
mengingatkannya. Itupun sudah kita lakukan di berbagai daerah,” katanya.
Yang termasuk komplek, kata Junianto, tidak hanya terdiri dari satu bangunan
saja, melainkan satu kesatuan berupa beberapa bangunan dan tanah di lingkungan
sekitarnya. "Magelang memiliki banyak cagar budaya," kata Junianto.
Untuk membangun RSUD, menurutnya sudah semestinya pihak BP3 dilibatkan karena
bangunan ini termasuk cagar budaya. Namun iabelum bisa berkomentar apakah akan ada sanksi
kepada pemkot Magelang terkait pembongkaran RSUD Tidar. "Hasil kunjungan
ini akan kami laporkan dulu," katanya.
Direktur RSUD Tidar , dr Sri Harso berjanji akan meninjau ulang
master plan pembangunan rumah sakit milik Pemerintah Kota Magelang itu.
Tinjauan tersebut dilakukan dalam upaya perlindungan komplek RSU diperkirakan
masuk ke dalam benda cagar budaya.
Sri menjelaskan, master plan pembangunan
RSU tersebut dibuat tahun 2007, pada saat rumah sakit tersebut dipimpin Pantja
Kunjara yang saat ini menjabat kepala Dinas Kesehatan Kota Magelang. Master
plan tersebut dibuat untuk mewujudkan RSUD Tidar menjadi rumah sakit rujukan di
wilayah eks-karesidenan Kedu.
Di dalam master plan tersebut, jelasnya, nantinya hanya pendopo yang dipertahankan.
"Sepengetahuan kami, hanya bangunan tersebut yang masuk benda cagar
budaya. Tapi ternyata ruang UGD juga masuk cagar budaya,” katanya.
Ia akan beriktikad baik dengan meninjau ulang
master plan tersebut. Sri juga meminta maaf atas ketidaktahuan tersebut. "Dengan
kedatangan BP3, kami menjadi lebih mengerti dan mendukung upaya pelestarian bangunan
bersejarah yang ada di Kota Magelang ini,"ujarnya.
Untuk merubah master plan, pihaknya akan
melibatkan BP3 dan Komunitas Kota Tua demi mendukung upaya pelestarian cagar
budaya. "Jadi pembangunan tetap diteruskan tanpa merusak cagar budaya.
Kami akan libatkan BP3 dan Komunitas Kota Tua untuk mensinergikan sehingga
semuanya bisa berjalan dengan baik," katanya.
Koordinator Kota Tua Magelang, Bagus
Priyana mendesak agar BP3 melakukan pendataan ulang mengenai benda
cagar budaya yang ada di Kota Magelang. Karena berdasarakan pendataan
yang dilakukan pihaknya, tidak hanya 36 bangunan bersejarah yang keberadaannya
harus dilindungi. Namun dari pendataan terakhir yang dilakukan
komunitasnya, terdapat tidak kurang dari 200 cagar budaya.
Pihaknya juga mendesak kepada pemkot untuk
segera melindungi bangunan yang masuk ke dalam benda cagar budaya dengan
Peraturan Daerah (Perda). Karena dengan adanya perda tersebut menurutnya
akan ada payung hukum yang jelas mengenai keberadaan cagar budaya, dan kejadian
di RSUD Tidar tidak akan terulang lagi.(had)