• All
  • Seni Budaya
  • Gosip
  • Hukum dan Kriminal
gravatar

Masa Tahanan Fahriyanto Diperpanjang 20 Hari


Masa Tahanan Fahriyanto Diperpanjang 20 Hari

MAGELANG, TRIBUN - Kejaksaan Negeri Magelang (Kejari) memperpanjang masa tahanan tersangka kasus buku ajar 2003 menjadi 40 hari. Keputusan ini diambil dikarenakan Kejari menggangap 20 hari penahanan untuk tiga tersangka yaitu Fahriyanto (mantan wali kota) Sureni Ady (mantan kepala DPPKD) dan Sularso Hadi (kepala DPPKD) dirasa kurang.

Ketiga tersangka tersebut  resmi menjadi tahanan Kejari sejak 5 September lalu dan pada Sabtu (24/9) kemarin, masa tahanan pertama selama 20 hari telah habis.

“Demi penyelidikan lebih lanjut, masa tahanan mereka (tersangka kasus buku ajar 2003) kita perpanjang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Magelang, Banjar Nahor kemarin.

Banjar mengatakan, pemeriksaan terhadap tersangka Fahriyanto, yang direncanakan dilakukan Jumat (23/9) terpaksa dibatalkan. Pembatalan tersebut menurut Banjar dikarenakan pihaknya masih disibukkan dengan persiapan sidang dua kasus korupsi yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang. Antaralain kasus dugaan korupsi pada sistim informasi manajemen (SIM) di RSU Tidar dan Buku Ajar 2003 dengan terdakwa Sri Yudoko.

“Ya mungkin minggu depan baru kita periksa,” lanjut Banjar yang didampingi Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Magelang, Widodo.

Ditambahkan Widodo, untuk dugaan korupsi pengadaan Buku Ajar 2003 dengan terdakwa Sri Yudoko, mantan kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Pemkot Magelang tersebut mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor, Semarang Kamis (22/9) lalu. Majelis hakim dipimpin oleh Lilik Nuraeny. Dalam sidang pertama tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kota Magelang yang dipimpin oleh Kasi Pidsus, Widodo SH, membacakan dakwaannya.

“Terdakwa Sri Yudoko kita dakwa dengan pasal berlapis. Yakni dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 1001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dakwaan sekunder Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999,” terang Kasi Pidsus, Widodo.

Dimulainya persidangan kasus tersebut di Pengadilan Tipikor, secara otomatis membuat status Sri Yudoko tidak lagi menjadi tahanan kejaksaan, melainkan sudah menjadi tahanan pengadilan Tipikor dan menghuni di LP Kedungpane Semarang.  Dan rencananya, sidang akan dilanjutkan pada Kamis (29/9) mendatang.

 “Agenda langsung pemeriksaan saksi. Kita sudah siapkan tiga saksi untuk itu. Tidak ada acara replik dan duplik,” ujar Widodo.

Sebelumnya, Kejari Kota Magelang menahan tiga tersangka kasus buku ajar 2003 dan mereka dititipkan di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) klas IIA Magelang. Tiga tersangka tersebut diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek senilai Rp 11,8 M lebih, dengan kerugian negara berdasar audit BPKP, Rp 4,9 miliar.(had)