• All
  • Seni Budaya
  • Gosip
  • Hukum dan Kriminal
gravatar

Pedagang Pasar Rejowinangun Mengadu Ke DPRD


Pedagang Pasar Rejowinangun Mengadu Ke DPRD
Pedagang, Kami Harus Mengadu Ke Siapa?
MAGELANG, TRIBUN – Ratusan pedagang pasar tradisional Rejowinangun yang saat ini menempati pasar penampungan karena telah terbakar tiga tahun silam, pada Senin (10/10) kemarin mendatangi DPRD Kota Magelang. Sebelumnya, mereka berkumpul di pasar penampungan kemudian berjalan kaki dan sebagian mengendarai kendaraan bermotor menuju kantor DPRD untuk menyampaikan aspirasinya.
Sesampai di gedung dewan, mereka langsung dipersilakan masuk ke dalam ruang sidang untuk melakukan audiensi dengan anggota dewan. Audiensi yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Hasan Suryoudho tersebut rencananya hanya digelar selama 1,5 jam, namun karena banyaknya aspirasi yang ingin disampaikan, maka terpaksa diperpanjang hingga 30 menit dan berakhir pukul 12.00.
Selama audiensi, satu persatu perwakilan dari masing-masing pedagang baik pedagang pakaian, sepatu, elektronik, pecah belah(barang jenis kaca), keperluan rumah tangga, buah-buahan, dan lain-lain menyampaikan keluhan dan mencoba berbagi rasa pada wakil rakyat tersebut.
Perwakilan pedagang elektronik, Sukirno mengatakan bahwa semenjak pasar terbakar barang-barang sudah musnah dilalap api. Kemudian pedagang harus memulai usaha baru di tempat penampungan dengan modal pinjaman dan berhutang.
“Pedagang sudah putus asa, ingin mengadu kemana? Pinjaman kami saja untuk modal usaha baru di penampungan belum lunas, bahkan belum termasuk bunganya. Bagaimana kami mampu membayar uang muka,” keluhnya di depan para anggota dewan dan ketua DPRD.
Hal serupa diungkapkan perwakilan pedagang barang berbahan plastik, Eni andayaniH
Handayani. Ia mengungkapkan bahwa semua dagangannya yang tersebut juga telah musnah dan termasuk paling parah karena tidak ada sisa sama sekali. “Kami dipindahkan di penampungan itu sangat berat, sehari saja bisa laku sudah sangat bersyukur apalagi disuruh membayar uang muka segitu, kami dapat uang dari mana?” ungkap Eni.
Perwakilan pedagang pakaian, Indrawati juga mengatakan, bahwa selama ini pedagang sudah cukup bersabar dan perlu diketahui bahwa selama ini pula bukan uang yang diperoleh melainkan kekecewaan atas kinerja pemkot. “Bapak harus memperjuangkan nasib kami, jangan hanya ditulis di atas buku bapak saja, kami sudah putus asa,” teriaknya kepada Ketua DPRD.
Selain itu, lanjutnya, saat musim hujan lokasi juga di penampungan juga banjir, dan ketika ada angin besar atapnya selalu menyingkap. Itu menyebabkan barang dagangan mudah kusam dan akhirnya tidak laku jual. “Pasarnya saja belum wujud kok disuruh bayar uang muka, kami dapat uang dari mana? Carilah investor itu yang beriman. Pasar itu milik wong ciliik (orang kecil) dan pedagang lama,” keluh Indrawati.
Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Rejowinangun Magelang (P3RM), Heri Setyawan mengatakan, bahwa semua pedagang yang mengadu ke dewan adalah mereka yang berada di penampungan. Mereka rela meninggalkan dagangannya untuk mengadukan nasib.
Dalam aspirasinya, para pedagang menuntut empat hal antaralain, pertama, keberatan dan menolak pendataan ulang atas permintaan investor karena telah ada pendataan resmi dari DPP. Kedua, keberatan dan menolak tanda jadi pembelian kios dan los yang dipersyaratkan oleh investor sebesar Rp 1 juta perlos, Rp 3 juta perkios dan Rp 10 juta pertoko, dengan alasan karena pedagang lama masih memiliki hak di pasar Rejowinangun dan hanya cukup surat pernyataan untuk menempati kembali setelah pasar selesai dibangun.
Ketiga, pedagang keberatan dan menolak pembayaran uang muka (DP) sebesar 30 persen sebelum bangunan berdiri. Dan keempat, keberatan dan menolak harga jual dan gambar yang ditawarkan oleh investor.
Sebelumnya, telah diselenggarakan sosialisasi oleh Dinas Pengelolaan Pasar (DPP) dan investor pada pedagang. Dalam sosialisasi tersebut, investor mengultimatum  apabila pedagang tidak membayar uang muka Rp1 juta dan 30 persen dari total harga di waktu yang sudah ditentukan, maka haknya sebagai pedagang akan dicabut.
Seusai menyampaikan aspirasi di dewan, para pedagang langsung menuju kantor pemasaran investor (PT  Putra Wahid Pratama-PT Kuntjup (JO) Salatiga) yang ada di Jalan Mataram No 35 Kota Magelang. Mereka langsung menyegel kantor tersebut dengan dua gembok pada pintunya, serta membentangkan spanduk pada pintu tersebut.
Heri mengatakan, apabila pihak investor tetap pada pendiriannya dan membuka segel ini, maka mereka akan diusir. "Dia (investor) bukan orang Magelang, tapi seenaknya mencabut hak-hak orang Magelang. Apabila mereka macam-macam akan kita usir dari Magelang,” tegasnya.
Ketua DPRD Kota Magelang, Hasan Suryoyudho mengatakan, pihaknya telah menampung aspirasi pedagang. Hasan berjanji tidak hanya sebatas menampung semata, namun akan segera menindaklanjutinya dengan memanggil Tim Koordinasi Kerja sama Daerah (TKKSD) dan investor pada minggu depan.
"Tujuannya adalah untuk koordinasi, nanti kita lihat perkembangannya. Bila hasil pertemuan dengan TKKSD dan pihak investor terjadi dead lock, maka pansus akan kita bentuk,"katanya.(had)

FOTO :
Disegel - Ketua P3RM, Heri Setyawan didampingi para pedagang menyampaikan peringatan dengan menuliskan pesan di kain putih, bahwa kantor tersebut telah disegel oleh para pedagang. Aksi tersebut mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian.