
Pedagang Pasar Rejowinangun Mengadu Ke DPRD
Pedagang Pasar
Rejowinangun Mengadu Ke DPRD
Pedagang, Kami Harus
Mengadu Ke Siapa?
MAGELANG, TRIBUN –
Ratusan pedagang pasar tradisional Rejowinangun yang saat ini menempati pasar
penampungan karena telah terbakar tiga tahun silam, pada Senin (10/10) kemarin
mendatangi DPRD Kota Magelang. Sebelumnya, mereka berkumpul di pasar
penampungan kemudian berjalan kaki dan sebagian mengendarai kendaraan bermotor
menuju kantor DPRD untuk menyampaikan aspirasinya.
Sesampai di
gedung dewan, mereka langsung dipersilakan masuk ke dalam ruang sidang untuk
melakukan audiensi dengan anggota dewan. Audiensi yang dipimpin langsung oleh
Ketua DPRD, Hasan Suryoudho tersebut rencananya hanya digelar selama 1,5 jam,
namun karena banyaknya aspirasi yang ingin disampaikan, maka terpaksa
diperpanjang hingga 30 menit dan berakhir pukul 12.00.
Selama audiensi,
satu persatu perwakilan dari masing-masing pedagang baik pedagang pakaian,
sepatu, elektronik, pecah belah(barang jenis kaca), keperluan rumah tangga,
buah-buahan, dan lain-lain menyampaikan keluhan dan mencoba berbagi rasa pada
wakil rakyat tersebut.
Perwakilan pedagang
elektronik, Sukirno mengatakan bahwa semenjak pasar terbakar barang-barang
sudah musnah dilalap api. Kemudian pedagang harus memulai usaha baru di tempat
penampungan dengan modal pinjaman dan berhutang.
“Pedagang sudah
putus asa, ingin mengadu kemana? Pinjaman kami saja untuk modal usaha baru di
penampungan belum lunas, bahkan belum termasuk bunganya. Bagaimana kami mampu
membayar uang muka,” keluhnya di depan para anggota dewan dan ketua DPRD.
Hal serupa
diungkapkan perwakilan pedagang barang berbahan plastik, Eni
Handayani. Ia mengungkapkan
bahwa semua dagangannya yang tersebut juga telah musnah dan termasuk paling
parah karena tidak ada sisa sama sekali. “Kami dipindahkan di penampungan itu
sangat berat, sehari saja bisa laku sudah sangat bersyukur apalagi disuruh
membayar uang muka segitu, kami dapat uang dari mana?” ungkap Eni.
Perwakilan pedagang
pakaian, Indrawati juga mengatakan, bahwa selama ini pedagang sudah cukup bersabar
dan perlu diketahui bahwa selama ini pula bukan uang yang diperoleh melainkan
kekecewaan atas kinerja pemkot. “Bapak harus memperjuangkan nasib kami, jangan
hanya ditulis di atas buku bapak saja, kami sudah putus asa,” teriaknya kepada Ketua DPRD.
Selain itu,
lanjutnya, saat musim hujan lokasi juga di penampungan juga banjir, dan ketika
ada angin besar atapnya selalu menyingkap. Itu menyebabkan barang dagangan mudah
kusam dan akhirnya tidak laku jual. “Pasarnya saja belum wujud kok disuruh bayar
uang muka, kami dapat uang dari mana? Carilah investor itu yang beriman. Pasar itu
milik wong ciliik (orang kecil) dan pedagang lama,” keluh Indrawati.
Ketua Paguyuban
Pedagang Pasar Rejowinangun Magelang (P3RM), Heri Setyawan mengatakan, bahwa
semua pedagang yang mengadu ke dewan adalah mereka yang berada di penampungan.
Mereka rela meninggalkan dagangannya untuk mengadukan nasib.
Dalam aspirasinya,
para pedagang menuntut empat hal antaralain, pertama, keberatan dan menolak pendataan
ulang atas permintaan investor karena telah ada pendataan resmi dari DPP. Kedua,
keberatan dan menolak tanda jadi pembelian kios dan los yang dipersyaratkan
oleh investor sebesar Rp 1 juta perlos, Rp 3 juta perkios dan Rp 10 juta
pertoko, dengan alasan karena pedagang lama masih memiliki hak di pasar
Rejowinangun dan hanya cukup surat pernyataan untuk menempati kembali setelah
pasar selesai dibangun.
Ketiga, pedagang
keberatan dan menolak pembayaran uang muka (DP) sebesar 30 persen sebelum
bangunan berdiri. Dan keempat, keberatan dan menolak harga jual dan gambar yang
ditawarkan oleh investor.
Sebelumnya, telah
diselenggarakan sosialisasi oleh Dinas Pengelolaan Pasar (DPP) dan investor pada
pedagang. Dalam sosialisasi tersebut,
investor mengultimatum apabila pedagang tidak membayar
uang muka Rp1 juta dan 30 persen dari total harga di waktu yang sudah
ditentukan, maka haknya sebagai pedagang akan dicabut.
Seusai menyampaikan
aspirasi di dewan, para pedagang langsung menuju kantor pemasaran investor (PT
Putra Wahid Pratama-PT Kuntjup (JO) Salatiga) yang ada di Jalan Mataram No 35 Kota Magelang. Mereka langsung menyegel kantor tersebut dengan dua
gembok pada pintunya, serta membentangkan spanduk pada pintu tersebut.
Heri mengatakan,
apabila pihak investor tetap pada pendiriannya dan membuka segel ini, maka
mereka akan diusir. "Dia (investor) bukan orang Magelang, tapi seenaknya mencabut hak-hak
orang Magelang. Apabila mereka
macam-macam akan kita usir dari Magelang,” tegasnya.
Ketua DPRD Kota Magelang, Hasan Suryoyudho mengatakan, pihaknya telah menampung aspirasi
pedagang. Hasan berjanji
tidak hanya sebatas menampung semata,
namun akan segera menindaklanjutinya dengan memanggil Tim Koordinasi
Kerja sama Daerah (TKKSD) dan investor pada minggu depan.
"Tujuannya
adalah untuk koordinasi, nanti
kita lihat perkembangannya. Bila hasil pertemuan dengan
TKKSD dan pihak investor terjadi dead lock, maka pansus akan kita
bentuk,"katanya.(had)
FOTO :
Disegel - Ketua
P3RM, Heri Setyawan didampingi para pedagang menyampaikan peringatan dengan
menuliskan pesan di kain putih, bahwa kantor tersebut telah disegel oleh para
pedagang. Aksi tersebut mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian.