
Pemkot Dinilai Semakin Tidak Berpihak Pada Pedagang
Pemkot Dinilai
Semakin Tidak Berpihak Pada Pedagang
MAGELANG, TRIBUN - Polisi membuka segel kantor pemasaran investor pembangunan
Pasar Rejowinangun Kota Magelang, Selasa (11/10) kemarin.
Sebelumnya kantor pemasaran tersebut disegel oleh pedagang
lama pasar
Rejowinangun Kota Magelang dalam aksi
menolak harga los dan kios yang ditentukan investor pada sehari sebelumnya.
Kepolisian Resort Magelang
Kota bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), membuka segel kantor
pemasaran tersebut dengan
alasan pedagang dinilai tidak berwenang menyegel kantor
tersebut. Selain itu demi jaminan keamanan
dan menjaga situasi kota agar tetap kondusif.
Kapolres
Magelang Kota, AKBP Guritno Wibowo juga menempatkan
sejumlah petugas untuk bersiaga
di kantor pemasaran yang ada di jalan Mataram No 35 Kota Magelang. Polisi juga
menurunkan spanduk yang dipasang pedagang. Sementara itu, pihak investor enggan memberikan keterangan terkait penyegelan
tersebut.
Sementara itu,
Humas LSM Jangan Suap, Agun Bhirawa mengatakan, bahwa pemerintah dianggap tidak
netral dan tidak mendukung pedagang namun justeru lebih berpihak pada investor.
“Hal itu kami simpulkan dari keterlibatan Satpol PP yang ikut membuka segel
itu. Dan semua masyarakat sudah jelas melihat bukti tersebut. Kami kira
masyarakat sudah dapat menyimpulkannya,”tegasnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Magelang,
Drs Sugiharto saat ditemui di ruang kerjanya menjelaskan, bahwa sebenarnya investor
bersedia menurunkan harga los dan kios bagi pedagang lama. Hal itu sesuai dengan
isi surat dari investor Nomor
27/PWPK/X/2011 tanggal 10 Oktober 2011, yang merupakan jawaban atas surat Sekda
yang dikirim ke investor
tanggal 7 Oktober 2011.
Setelah ia menerima hasil sosialisasi dari wakil investor dan kepala UPTD pasar
pada 7 Oktober, kata Sugiharto,
hari itu juga ia membuat
surat dan langsung dikirim via kurir kepada investor ke Salatiga.
Isinya adalah meminta agar investor menghitung kembali harga dan
memberikan tambahan diskon lebih dari lima persen.
Selain itu, investor juga diminta menurunkan besaran uang tanda jadi. Serta meminta agar
memperpanjang jangka waktu pembayaran angsuran uang muka lebih dari tiga bulan.
Kemudian
investor pun langsung memberikan jawaban. Investor
menyatakan bersedia memberikan diskon harga pada pedagang lama. Los dan los
kecil sebelumnya
mendapat diskon lima persen menjadi 15 persen, serta kios dan toko dua lantai dari lima persen menjadi 10 persen.
Investor juga menyatakan bersedia
menurunkan besaran uang tanda jadi. Untuk los dari semula Rp1 juta menjadi Rp
500 ribu, dan kios dari Rp 3 juta menjadi Rp 2 juta, serta toko dua
lantai dari Rp10 juta menjadi Rp7,5 juta. Serta investor bersedia memperpanjang
jangka waktu pembayaran uang muka dari tiga menjadi lima bulan. Terhitung mulai
1 November 2011 hingga Maret 2012.
“Ketentuan baru dari investor ini, hanya khusus untuk
pedagang lama. Sedangkan untuk pedagang baru tidak ada perubahan,” jelas Sekda.
Terkait bantuan sosial (bansos) yang
juga dipertanyakan para pedagang, Sekda menambahkan, kebijakan pemberian bansos
Rp 30 miliar itu telah ditetapkan oleh pemkot sejak tiga tahun lalu. Agar pemberian
bansos tepat sasaran dan sesuai perundang-undangan, maka pemkot sedang
mempersiapkan peraturan wali kota (perwal).
“Dan kami tegaskan, jangka waktu hak guna bangunan (HGB) di atas HPL tetap 30 tahun, meski
harga berubah. Soal zoningisasi di Pasar baru Rejowinangun yang ditanyakan
pedagang juga sudah dibuat,” ungkapnya.
Nemun menurut
Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Rejowinangun Magelang (P3RM), Heri Setyawan
menyatakan bahwa diskon yang diberikan oleh investor sebesar 15 persen tersebut
dinilai masih tinggi dan terlalu memberatkan bagi pedagang yang menjadi korban.
“Perlu diketahui, perjuangan ini bukan tentang turun berapa persen tapi
investor harus menurunkan harga secara wajar. Karena di Kota Magelang index
bangunan bertingkat hanya Rp2,3 juta permeter persegi. Jika investor mematok
harga ya maksimal Rp 3 juta, itupun sudah untung,” jelasnya.(had)
SIDEBAR
Heri Dipanggil
Polisi
Sehari setelah
melakukan penyegelan kantor investor pembangunan pasar Rejowinangun, Ketua
P3RM, Heri Setyawan, didampingi Sekretaris P3RM, Slamet Widodo, Koordinator LSM
Forbes PM, Bintoro Dwi Prasetyo, dan Humas LSM Jangan Suap, seusai melakukan
klarifikasi terkait pemanggilannya oleh Kapolres Magelang Kota, Heri
mengatakan, tindakan pedagang ini dinilai perbuatan yang tidak menyenangkan.
“Padahal ini
adalah luapan kekecewaan pedagang yang selama ini selalu dianggap tidak
penting. Menurut kami saat sosialisasi
harga beberapa
waktu lalu itu justeru sangat tidak menyenangkan bagi
pedagang,” kata Heri.
Menurutnya,
kekecewaan itu muncul karena tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu pada para
pedagang baik dari Pemkot maupun Investor, tiba-tiba harganya sekian. Itu membuat para pedagang depresi,”
jelasnya.
“Kita menyayangkan pemanggilan ini. Kita menunggu itikad baik dari investor,
tapi malah dilaporkan,” katanya.
Kapolres
Magelang Kota, AKBP Guritno Wibowo mengatakan, “Kami mendapatkan laporan dari
investor pasar rejowinangun pada Senin (10/10) sore. Pihak investor sebagai pemegang kantor pemasaran, melapor pada polisi
bahwa yang bersangkutan
merasa tidak nyaman dengan
penyegelan tersebut.”
Penyegelan itu
lanjutnya, tidak sah karena yang punya wewenang menyegel itu adalah pihak
keamanan, pedagang hanya berhak menyampaikan aspirasi. “Tapi kita akan berbuat
adil dan akan terus didalami apakah masalah ini masuk pidana apa belum,”
ujarnya.
Kemarin saat
dilakukan penyegelan, memang pihaknya mengakui banyak petugas yang menyaksikan
dan terkesan melakukan pembiaran. Guritno menjelaskan, itu karena melihat kondisi dan demi keamanan masyarakat umum,
dan tentunya juga melihat aspirasi mereka. Namun kalau
sampai mencederai tentunya
akan dicegah.(had)
Analysis:
Edy Sutrisno
(Anggota DPRD
Kota Magelang sekaligus pemerhati sosial kemasyarakatan)
Perlu Dilakukan
Pertemuan Ulang
Dari sisi
proses pembangunan sebenarnya pemerintah kota sudah cukup bagus dengan
mempercepat pembangunan pasar yang telah terbakar itu. Tentunya semuanya demi
kebaikan para pedagangang saat ini berada di penampungan. Namun dalam
perencanaannya, Pemkot terlihat amburadul terutama perihal prosesnya yang
kurang adakomunikasi langsung dengan pedagang.
Kemudian proses
yang sedang berlangsung juga terkesan tertutup, padahal sesuai kesepakatan
antara pemkot dengan pedagang yang salah satu poinnya menjelaskan bahwa
pembangunan pasar tersebut harus diawasi langsung oleh pedagang. Kemudian harus
sesuai dengan keinginan dari pedagang, lalu ketika sudah disetujui baru
dilakukan pembahasan tentang harga yang telah disepakati.
Namun yang
terjadi pemkot tidak mengindahkannya dan ditambah dengan penentuan harga yang
tidak rasional. Sehingga investor kurang memahami kondisi pedagang. Dan pada
akhirnya terjadilah deadlock antara pihak investor dan pedagang karena pedagang
merasa belum bisa menerima tawaran harga yang ditawarkan oleh investor.
Selainitu
pemkot juga tidak menjelaskan posisi Bansos pada pedagang secara jelas sehingga
pedagang menganggap bahwa janji wali kota tidak sesuai.
Terkait adanya
penurunan diskon bagi para pedagang lama, jumlah tersebut apakah sudah sesuai dengan
harapan para pedagang apa belum, itu perlu dilakukan kajian yang betul-betul
mendalam.
Begitu juga
pada para pedagang, harusnya mereka juga konsekuen tentang permintaan harga
yang disebut-sebut terjangkau itu. Jangan hanya menuntut saja.(had)