• All
  • Seni Budaya
  • Gosip
  • Hukum dan Kriminal
gravatar

Pemkot Dinilai Semakin Tidak Berpihak Pada Pedagang


Pemkot Dinilai Semakin Tidak Berpihak Pada Pedagang
MAGELANG, TRIBUN - Polisi membuka segel kantor pemasaran investor pembangunan Pasar Rejowinangun Kota Magelang, Selasa (11/10) kemarin. Sebelumnya kantor pemasaran tersebut disegel oleh pedagang lama pasar Rejowinangun Kota Magelang dalam aksi menolak harga los dan kios yang ditentukan investor pada sehari sebelumnya.
Kepolisian Resort Magelang Kota bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), membuka segel kantor pemasaran tersebut dengan alasan pedagang dinilai tidak berwenang menyegel kantor tersebut. Selain itu demi jaminan keamanan dan menjaga situasi kota agar tetap kondusif.
Kapolres Magelang Kota, AKBP Guritno Wibowo juga menempatkan sejumlah petugas untuk bersiaga di kantor pemasaran yang ada di jalan Mataram No 35 Kota Magelang. Polisi juga menurunkan spanduk yang dipasang pedagang. Sementara itu, pihak investor enggan memberikan keterangan terkait penyegelan tersebut.
Sementara itu, Humas LSM Jangan Suap, Agun Bhirawa mengatakan, bahwa pemerintah dianggap tidak netral dan tidak mendukung pedagang namun justeru lebih berpihak pada investor. “Hal itu kami simpulkan dari keterlibatan Satpol PP yang ikut membuka segel itu. Dan semua masyarakat sudah jelas melihat bukti tersebut. Kami kira masyarakat sudah dapat menyimpulkannya,”tegasnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Magelang, Drs Sugiharto saat ditemui di ruang kerjanya menjelaskan, bahwa sebenarnya investor bersedia menurunkan harga los dan kios bagi pedagang lama. Hal itu sesuai dengan isi surat dari investor Nomor 27/PWPK/X/2011 tanggal 10 Oktober 2011, yang merupakan jawaban atas surat Sekda yang dikirim ke investor tanggal 7 Oktober 2011.
Setelah ia menerima hasil sosialisasi dari wakil investor dan kepala UPTD pasar pada 7 Oktober, kata Sugiharto, hari itu juga ia membuat surat dan langsung dikirim via kurir kepada investor ke Salatiga. Isinya adalah meminta agar investor menghitung kembali harga dan memberikan tambahan diskon lebih dari lima persen.
Selain itu, investor juga diminta menurunkan besaran uang tanda jadi. Serta meminta agar memperpanjang jangka waktu pembayaran angsuran uang muka lebih dari tiga bulan. Kemudian investor pun langsung memberikan jawaban. Investor menyatakan bersedia memberikan diskon harga pada pedagang lama. Los dan los kecil sebelumnya mendapat diskon lima persen menjadi 15 persen, serta kios dan toko dua lantai dari lima persen menjadi 10 persen.
Investor juga menyatakan bersedia menurunkan besaran uang tanda jadi. Untuk los dari semula Rp1 juta menjadi Rp 500 ribu, dan kios dari Rp 3 juta menjadi Rp 2 juta, serta toko dua lantai dari Rp10 juta menjadi Rp7,5 juta. Serta investor bersedia memperpanjang jangka waktu pembayaran uang muka dari tiga menjadi lima bulan. Terhitung mulai 1 November 2011 hingga Maret 2012.
Ketentuan baru dari investor ini, hanya khusus untuk pedagang lama. Sedangkan untuk pedagang baru tidak ada perubahan, jelas Sekda.
Terkait bantuan sosial (bansos) yang juga dipertanyakan para pedagang, Sekda menambahkan, kebijakan pemberian bansos Rp 30 miliar itu telah ditetapkan oleh pemkot sejak tiga tahun lalu. Agar pemberian bansos tepat sasaran dan sesuai perundang-undangan, maka pemkot sedang mempersiapkan peraturan wali kota (perwal).
Dan kami tegaskan, jangka waktu hak guna bangunan (HGB) di atas HPL tetap 30 tahun, meski harga berubah. Soal zoningisasi di Pasar baru Rejowinangun yang ditanyakan pedagang juga sudah dibuat, ungkapnya.
Nemun menurut Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Rejowinangun Magelang (P3RM), Heri Setyawan menyatakan bahwa diskon yang diberikan oleh investor sebesar 15 persen tersebut dinilai masih tinggi dan terlalu memberatkan bagi pedagang yang menjadi korban. “Perlu diketahui, perjuangan ini bukan tentang turun berapa persen tapi investor harus menurunkan harga secara wajar. Karena di Kota Magelang index bangunan bertingkat hanya Rp2,3 juta permeter persegi. Jika investor mematok harga ya maksimal Rp 3 juta, itupun sudah untung,” jelasnya.(had)

SIDEBAR
Heri Dipanggil Polisi
Sehari setelah melakukan penyegelan kantor investor pembangunan pasar Rejowinangun, Ketua P3RM, Heri Setyawan, didampingi Sekretaris P3RM, Slamet Widodo, Koordinator LSM Forbes PM, Bintoro Dwi Prasetyo, dan Humas LSM Jangan Suap, seusai melakukan klarifikasi terkait pemanggilannya oleh Kapolres Magelang Kota, Heri mengatakan, tindakan pedagang ini dinilai perbuatan yang tidak menyenangkan.
“Padahal ini adalah luapan kekecewaan pedagang yang selama ini selalu dianggap tidak penting. Menurut kami saat sosialisasi harga beberapa waktu lalu itu justeru sangat tidak menyenangkan bagi pedagang,” kata Heri.
Menurutnya, kekecewaan itu muncul karena tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu pada para pedagang baik dari Pemkot maupun Investor, tiba-tiba harganya sekian. Itu membuat para pedagang depresi,” jelasnya.
 “Kita menyayangkan pemanggilan ini. Kita menunggu itikad baik dari investor, tapi malah dilaporkan,” katanya.
Kapolres Magelang Kota, AKBP Guritno Wibowo mengatakan, “Kami mendapatkan laporan dari investor pasar rejowinangun pada Senin (10/10) sore. Pihak investor sebagai pemegang kantor pemasaran, melapor pada polisi bahwa yang bersangkutan merasa tidak nyaman dengan penyegelan tersebut.
Penyegelan itu lanjutnya, tidak sah karena yang punya wewenang menyegel itu adalah pihak keamanan, pedagang hanya berhak menyampaikan aspirasi. “Tapi kita akan berbuat adil dan akan terus didalami apakah masalah ini masuk pidana apa belum,” ujarnya.
Kemarin saat dilakukan penyegelan, memang pihaknya mengakui banyak petugas yang menyaksikan dan terkesan melakukan pembiaran. Guritno menjelaskan, itu karena melihat kondisi dan demi keamanan masyarakat umum, dan tentunya juga melihat aspirasi mereka. Namun kalau sampai mencederai tentunya akan dicegah.(had)

Analysis:
Edy Sutrisno
(Anggota DPRD Kota Magelang sekaligus pemerhati sosial kemasyarakatan)
Perlu Dilakukan Pertemuan Ulang
Dari sisi proses pembangunan sebenarnya pemerintah kota sudah cukup bagus dengan mempercepat pembangunan pasar yang telah terbakar itu. Tentunya semuanya demi kebaikan para pedagangang saat ini berada di penampungan. Namun dalam perencanaannya, Pemkot terlihat amburadul terutama perihal prosesnya yang kurang adakomunikasi langsung dengan pedagang.
Kemudian proses yang sedang berlangsung juga terkesan tertutup, padahal sesuai kesepakatan antara pemkot dengan pedagang yang salah satu poinnya menjelaskan bahwa pembangunan pasar tersebut harus diawasi langsung oleh pedagang. Kemudian harus sesuai dengan keinginan dari pedagang, lalu ketika sudah disetujui baru dilakukan pembahasan tentang harga yang telah disepakati.
Namun yang terjadi pemkot tidak mengindahkannya dan ditambah dengan penentuan harga yang tidak rasional. Sehingga investor kurang memahami kondisi pedagang. Dan pada akhirnya terjadilah deadlock antara pihak investor dan pedagang karena pedagang merasa belum bisa menerima tawaran harga yang ditawarkan oleh investor.
Selainitu pemkot juga tidak menjelaskan posisi Bansos pada pedagang secara jelas sehingga pedagang menganggap bahwa janji wali kota tidak sesuai.
Terkait adanya penurunan diskon bagi para pedagang lama, jumlah tersebut apakah sudah sesuai dengan harapan para pedagang apa belum, itu perlu dilakukan kajian yang betul-betul mendalam.
Begitu juga pada para pedagang, harusnya mereka juga konsekuen tentang permintaan harga yang disebut-sebut terjangkau itu. Jangan hanya menuntut saja.(had)