
Susilo Desak Pemkab Magelang Segera Bentuk BPBD
Susilo Desak Pemkab
Magelang Segera Bentuk BPBD
MAGELANG, TRIBUN - DPRD Kabupaten Magelang mendesak
pemerintah daerah segera membuat peraturan bupati (perbup) terkait penanganan
bencana alam, terutama ancaman banjir lahar dingin. Hal ini mengingat telah
ditetapkannya pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kabupaten
oleh DPRD sejak 9 Juni 2011.
Ketua DPRD Kabupaten
Magelang, Susilo menyayangkan langkah pemerintah yang hingga kini belum
membentuk BPBD, padahal wilayah Kabupaten Magelang merupakan daerah
yangmemiliki potensi ancaman bencana terbesar di banding daerah lain. “Perda
BPBD sudah dibuat sejak lama (9 Juni 2011-red), dan hanya tinggal mengisi draft
daftar nama anggotanya, itu tujuannya agar penanganan bencana segera bisa
dipercepat, tapi hingga kini belum jadi,” katanya.
Ia mengatakan, hal itu
menjadi ranah pemerintah eksekutif yang seharusnya segera membentuk Perbupnya.
Dalam Perda pembentukan BPBD sebagai ketua ex officio adalah pejabat serektaris
daerah (Sekda).
“Peran dan tujuan BPBD
adalah mengkoordinasikan. Sehingga, pengisi struktur di dalamnya harus jelas,
siapa-siapa personalianya. Dalam Perda BPBD itu dijelaskan langkah yang harus
dilakukan jika terjadi bencana, jadi kalau tidak ada perbupnya ya itu tidak akan
jalan,” kata Susilo.
Dia menjelaskan, BPBD
dibentuk karena pengalaman saat bencana erupsi dan banjir lahar dingin beberapa
waktu lalu. Saat itu dana bantuan dari pemerintah pusat sulit masuk ke daerah
karena daerah belum memiliki BPBD. Sehingga penanganan bencana pun tidak bisa
dilakukan dengan cepat dan efektif.
Anggota Komisi D DPRD
Kabupaten Magelang, Syukur Akhadi menambahkan, Untuk antisipasi bencana
lahar dingin saat musim hujan mendatang, pemkab juga diminta segera melakukan
pemetaan rawan bencana yang mutakhir. Selain itu melakukan koordinasi dengan
lembaga non pemerintahan yang siap membantu. Menyiapkan perangkat personalia
dan fasilitas serta pengorganisasian terhadap satuan kerja perangkat daerah
yang terkait dengan penanganan bencana.
“Pengorganisasian sangat
penting, agar bantuan-bantuan yang masuk terkoordinir dan dapat disalurkan
secara merata, terutama bantuan logistik. Saat erupsi Merapi dan banjir lahar
dingin lalu, kita lihat bantuan terjadi penumpukan di tempat tertentu, tempat
lain malah kekerungan,” jelasnya.
Sekretaris Daerah
Kabupaten Magelang, Drs Utoyo menjelaskan, bahwa pemkab memang akan melakukan
beberapa perubahan terkait ketentuan penanganan bencana yang sudah ada.
Ketentuan tersebut akan dirubah menjadi lebih kompromi untuk percepatan upaya
antisipasi bencana banjir lahar dingin.
“Memang perlu ada
perubahan produk hukum untuk penanganan dan antisipasi bencana Merapi ini.
Namun hal ini masih akan dibahas, termasuk soal antisipasi lahar dingin yang
mungkin masih terjadi saat musim hujan nanti,” ungkapnya.
Menurut Utoyo, pemkab
saat ini juga sudah melakukan sosialisasi terkait antisipasi lahar dingin ini
kepada warga masyarakat. Selain itu juga segera mengaktifkan peralatan
komunikasi dan proses pembangunan jembatan gantung di sejumlah jembatan yang
putus karena lahar dingin. Serta telah menganggarkan dana tak terduga sebesar
Rp1,5 miliar yang akan diajukan perubahan menjadi Rp3 miliar.