• All
  • Seni Budaya
  • Gosip
  • Hukum dan Kriminal
gravatar

Perawat Indonesia Diburu Luar Negeri

MAGELANG, TRIBUN – Perawat Indonesia memiliki peluang untuk bekerja ke luar negeri, karena pusat-pusat  pelayanan internasional ternyata cukup besar permintaan tenaga dari tanah air. Di Jepang, hingga kini sudah ada sekitar 15.000 permintaan, namun baru terealisasi sekitar 600 orang. Hal itu disebabkan oleh tidak adanya undang-undang yang mengatur tentang kompetensi perawat di tanah air.

Demikian dikatakan Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Provinsi Jawa Tengah, Edy Wuryanto, S.Kep, M.Kep, saat menghadiri rapat kerja PPNI Provinsi Jateng di Hotel Puri Asri Kota Magelang, Sabtu (11/2).

Edy mengatakan, selain permintaan dari Jepang, permintaan yang terbanyak rata-rata adalah dari negara Timur Tengah yang jumlahnya tak terhitung. Permintaan dari negara-negara tersebut, sudah berjalan sejak tahun 1990 an.

“Perawat merupakan potensi untuk bekerja di luar negeri, maka dengan rapat kerja ini kami fokus untuk memberikan lulusan baru yang nantinya bisa masuk kansah internasional,” katanya.

Maka, untuk meningkatkan kompetensi tersebut, pihaknya mendirikan lembaga pendidikan Nursing Center Jateng yang sudah berdiri di Ungaran, yang merupakan lembaga keperawatan satu-satunya dan pertama di Indonesia. Rencananya Nursing Center akan diresmikan pada 17 maret 2012 oleh Gubernur Jawa Tengah, Bibit Waluyo.

Lebih lanjut, bangunan seluas 1.200 meter persegi diatas tanah seluas kurang lebih 3 ribu meter persegi itu selain sebagai pusat uji kompetensi keperawatan berstandar internasional yang mengacu pada peraturan Dewan Perawat Internasional (International Council Nurse), juga akan difungsikan sebagai pusat pendidikan dan pelatihan keperawatan.

“Perawat-perawat di Singapura dan Philipina saja sudah memakai standar internasional,” imbuh Edy.

Edy mengaku iri dengan perundang-undangan yang berlaku di Filipina. Dalam perundang-undangan tersebut diatur tentang kompetensi keperawatan, sehingga negara ini mampu memberikan tenaga perawat yang cukup tinggi angkanya dibanding Indonesia.

Bahkan, lanjutnya, dalam peraturan mentri kesehatan (Permenkes) nomor 148 tahun 2009, juga tidak diatur tentang batasan-batasan tugas perawat serta sangsi pelanggaran.

Sementara itu, Ketua Umum Pimpinan Pusat PPNI, Dewi Irawati, MA, Phd mengatakan, hingga kini seluruh aturan yang diberlakukan pada perawat memang masih mengacu pada Permenkes tersebut, karena hanya mengatur tentang praktek perawat.

Ia mengatakan, hingga kini Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan memang masih digodok di DPR RI. “Karena itu penting, selama ini memang belum ada, ketika ada pelayanan tidak maksimal maka tidak ada landasan yang memberikan sangsi, padahal semua juga demi kompetensi perawat sendiri ke depan,” katanya.

Pihaknya sendiri selaku organisasi keperawatan hanya mempunyai kapasitas mengakomodir aspirasi perawat, tanpa memiliki wewenang untuk memberikan sangsi apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh perawat dalam pelayanan pada masyarakat.

Dewi menyebutkan, jumlah perawat di seluruh Indonesia hingga kini diperkirakan mencapai 400 ribu lebih. Dengan undang-undang tersebut, nantinya juga mengatur pelayanan perawat, maka perawat punya kedudukan yang jelas, jenjang pendidikannya harus jelas, dan pelayanan kualitas adalah yang diutamakan.(had)