• All
  • Seni Budaya
  • Gosip
  • Hukum dan Kriminal
gravatar

257 Narapidana Lapas Magelang Diusulkan Memperoleh Remisi

MAGELANG, TRIBUN - Menjelang perayaan HUT RI ke-67 dan lebaran 1433 Hijriyah, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Magelang mengusulkan sebanyak 257 narapidana untuk mendapatkan remisi khusus dan umum ke Kementrian Hukum dan HAM RI.

Kalapas Kelas IIA Magelang, I Made Dharma Jaya BCip S Sos SH MM mengatakan, sebanyak 257 orang yang diusulkan remisi khusus (RU) dan remisi umum (RU) tersebut berasal dari berbagai kasus seperti pencurian, pembunuhan, penipuan, narkoba, dan korupsi.

“Untuk kasus narkoba dan korupsi yang diusulkan memperoleh remisi khusus ada 26 orang dan remisi umum ada 28 orang. Dari total 257 orang yang diusulkan itu, juga ada 19 orang yang diusulkan remisi langsung bebas,” katanya, Selasa (7/8).

Kalapas mengatakan, dua dari sebanyak 257 orang yang diusulkan itu, di antaranya adalah terpidana kasus korupsi Dana Tak Tersangka (DTT) APBD  Kota Magelang tahun 2003, dan kasus korupsi dana asuransi jiwa yakni Tri Djoko Minto Nugroho SE MM (mantan Ketua DPRD Kota Magelang periode 1994-1999 dan 1999-2004), dan HM Pramono BA (mantan Wakil Ketua DPRD Kota Magelang periode1994-1999).

Menurutnya, sesuai ketentuan dan persyaratan mendapat remisi adalah sudah menjalani minimal sepertiga dari masa hukuman dan juga berkelakuan baik selama enam bulan terakhir. “Dan mereka sudah menjalaninya. Tapi itu hanya usulan, untuk persetujuannya ya tergantung dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah yang menentukan,” katanya.

Di Lapas ini, lanjut mantan Kalapas Besi Nusakambangan itu, terdapat tujuh narapidana kasus korupsi antaralain Tri Djoko Minto Nugroho, HM Pramono BA, Sri Yudhoko SH (mantan Kepala Diknas Kota Magelang), Drs Soetjipto (mantan Wakil Ketua DPRD Kota Magelang), Drs Efendi S, Waluyo, Eka Purwadi. Dan juga terdapat dua tahanan khusus yaitu Riza Kurniawan dan Imam Santoso.

Namun, kata I Made, untuk terpidana Drs Soetjipto belum bisa diusulkan mendapatkan remisi karena yang bersangkutan belum menjalani sepertiga dari masa hukumannya. Kemudian untuk Sri Yudhoko SH yang dipidana selama satu tahun dalam kasus pengadaan buku ajar, saat ini sedang mengajukan cuti bersyarat selama tiga bulan pada Kementrian Hukum dan HAM.

“Kita berharap semua yang kita ajukan bisa diterima semua karena dari pemantauan kami mereka cukup berkelakuan baik,” harap Kalapas yang baru menjabat di Lapas Magelang sekitar dua bulan ini.

Kasi Pembinaan Lapas II A Magelang, Hananta Basuki menyebutkan, di Lapas ini saat ini dihuni sebanyak 565 orang,  terdiri atas 127 tahanan, dan narapidana sebanyak 438 orang. Pada remisi khusus lebaran, juga terdapat dua narapidana yang diusulkan langsung bebas karena telah selesai menjalani masa hukuman.

“Tahun lalu, kita mengusulkan remisi ada sekitar 220 narapidana, dan semuanya dikabulkan. Kali ini semoga bisa dikabulkan semua lagi,” ujarnya.

Hananta menambahkan, dalam remisi umum lama potongan masa hukuman bervariasi antara 1-6 bulan. Sedangkan untuk remisi khusus memperoleh potongan 15 hari.

Sementara di Rumah Tahanan (rutan) Temanggung, sebanyak 54 dari 99 narapidana juga diusulkan mendapatkan remisi umum pada peringatan Hari Kemerdekaan ke-67. Kepala Rutan Temanggung, Sambiyono mengungkapkan, sejumlah napi yang diusulkan, yakni untuk remisi empat bulan sebanyak tujuh napi, tiga bulan ada enam napi, dua bulan 22 napi, dan satu bulan 19 napi.

“Perbedaan usulan masa remisi berdasarkan lama waktu napi berada di rutan. Bagi napi yang telah menjalani hukuman lima tahun maksimal bisa mendapat remisi enam bulan," katanya.

Sambiyono mengatakan, apabila usulan remisi disetujui, maka terdapat lima narapidana setelah mendapat remisi bisa langsung bebas. "Mereka yang bisa langsung bebas tersebut tersangkut kasus pencurian tiga orang, sedangkan lainnya kasus penipuan dan laka lantas," katanya.

Selain diusulkan mendapat remisi umum, lanjutnya, mereka juga diusulkan mendapat remisi khusus Idul Fitri sebanyak 50 napi.(had)